Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan kapanpun secara sepihak? Simak jawabannya di sini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?
freepik
Ilustrasi karyawan terkena PHK - Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan kapanpun secara sepihak? Simak jawabannya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kapanpun secara sepihak?

Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sejumlah pekerja/buruh setelah Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagramnya menjelaskan, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.

Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Cek faktanya agar Rekanaker tidak salah paham!" tulis keterangan di postingan tersebut, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan

Selain itu, dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan:

Rekomendasi Untuk Anda

a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Benjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. Benikah;

e. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

g. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

h. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas