Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan kapanpun secara sepihak? Simak jawabannya di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?
freepik
Ilustrasi karyawan terkena PHK - Apakah perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan kapanpun secara sepihak? Simak jawabannya di sini. 

i. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

j. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

PHK yang dilakukan dengan alasan di atas batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

(Tribunnews.com, Widya)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas