Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden FSPMI: Perppu Cipta Kerja Lebih Pahit dari Empedu

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz menyebut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah kado pahit untuk buruh di penghujung 2022.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Presiden FSPMI: Perppu Cipta Kerja Lebih Pahit dari Empedu
Tribunnews.com
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah kado pahit bagi para buruh di penghujung 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah kado pahit bagi para buruh di penghujung 2022.

Menurut Riden, Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berpihak pada buruh.

"Buruh-buruh Indonesia mendapat kado yang lebih pahit dari empedu sekalipun, di akhir tahun (2022)," ungkap Riden, Rabu (4/1/2023) dalam program talkshow Panggung Demokrasi Tribunnews.




Menurut Riden, isi Perppu Cipta Kerja tak jauh beda dari UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari awal proses omnibus law setelah kita tahu draf-drafnya, buruh Indonesia menolak itu," ungkap Riden.

Baca juga: Tim Penggugat UU Ciptaker Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Pelecehan Terhadap MK, Bangkang UUD 1945

Para buruh, lanjut Riden, memang mengharapkan adanya Perppu yang dikeluarkan setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Namun, bukan Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani presiden yang mereka harapkan.

BERITA TERKAIT

"Sejatinya harapan kami Perppu yang dikeluarkan ada dua, yaitu pertama UU 11/2020 ini, wabil khusus klaster ketenagakerjaan, kami minta didrop, dikembalikan ke UU 13/2003."

"Yang kedua adalah sesuai dengan putusan MK inkonstitusional, dua tahun yang diberikan itu, UU 11/2020 ini jangan berlaku, tapi faktanya berlaku," ungkapnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022.

Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan.

"Maka buruh, terutama FSPMI menolak adanya Perppu ini."

"Tuntutan kami (Perppu Cipta Kerja) dibatalkan," pungkasnya.

Baca juga: Perubahan Ketentuan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Kata Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Istimewa)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas