Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden FSPMI: Perppu Cipta Kerja Lebih Pahit dari Empedu

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz menyebut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah kado pahit untuk buruh di penghujung 2022.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Presiden FSPMI: Perppu Cipta Kerja Lebih Pahit dari Empedu
Tribunnews.com
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah kado pahit bagi para buruh di penghujung 2022. 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menilai Perppu Cipta Kerja bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Ida berujar, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).




Ia melanjutkan, adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing).

Baca juga: Enam pasal Perppu Cipta Kerja dinilai ciptakan ketidakpastian hukum: Penentuan upah minimum hingga pekerja alih daya

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Menaker.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum.

BERITA TERKAIT

Menaker berujar, upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," kata Menaker.

Baca juga: Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas