Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta Api Terbaru setelah PPKM Dicabut, Berlaku bagi Penumpang Jarak Jauh dan Lokal

Berikut syarat naik Kereta Api (KA) setelah PPKM dicabut. Berlaku bagi penumpang KA jarak jauh serta lokal dan aglomerasi.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Syarat Naik Kereta Api Terbaru setelah PPKM Dicabut, Berlaku bagi Penumpang Jarak Jauh dan Lokal
IG @keretaapikita
Ilustrasi kereta api - Syarat naik Kereta Api (KA) terbaru setelah adanya pencabutan PPKM oleh pemerintah. Aturan ini berlaku untuk penumpang KA jarak jauh, lokal dan aglomerasi. 

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Berita Rekomendasi

3. Usia 13-17 tahun:

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia di bawah 6 tahun:

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Begini Aturan Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas