Syarat Naik Kereta Api Terbaru setelah PPKM Dicabut, Berlaku bagi Penumpang Jarak Jauh dan Lokal
Berikut syarat naik Kereta Api (KA) setelah PPKM dicabut. Berlaku bagi penumpang KA jarak jauh serta lokal dan aglomerasi.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a. Wajib vaksin kedua
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Usia di bawah 6 tahun:
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Begini Aturan Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.