Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan PN Jaksel soal Video Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Santoso Bocorkan Vonis Sambo

PN Jaksel menanggapi soal video yang diduga Hakim Wahyu Imam Santoso yang membicarakan soal vonis terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tanggapan PN Jaksel soal Video Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Santoso Bocorkan Vonis Sambo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, menanggapi soal video yang diduga Hakim Wahyu Imam Santoso yang membicarakan soal vonis terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi tanggapan soal viralnya video bocoran vonis Ferdy Sambo.

Dalam video itu diduga Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso sedang curhat membocorkan kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada seorang wanita.

Pejabat Humas PN Jaksel membantah narasi yang menyebut Hakim Wahyu membocorkan vonis terdakwa eks Kadiv Propam Polri itu.  

Djuyamto menilai, narasi perihal vonis itu hanyalah sebuah framing yang sengaja dibentuk. 

"Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok."

"Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi, di sana pernyataan beliau di dalam potongan," ujarnya, Jumat (6/1/2023) dikutip dari Kompas.com

Baca juga: KY Buka Peluang Periksa Hakim Wahyu Imam Santoso Buntut Viral Video Curhat dengan Wanita

Menurut Djuyamto potongan video yang beredar itu merupakan penjelasan Hakim Wahyu secara normatif berdasarkan pasal yang disangkakan pada terdakwa.  

BERITA REKOMENDASI

Ia menilai pernyataan Hakim Wahyu bukan dikategorikan sebagai membocorkan vonis

Sebagai informasi terdakwa Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Ancaman dari pasal tersebut yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

"Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang." 

"Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum,” ujar Djuyamto. 


Djuyamto pun menyatakan, enggan berspekulasi lebih jauh dengan viralnya video tersebut. 

"Namanya juga intensitas pemeriksaan sudah mendekati babak-babak akhir."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas