Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan PN Jaksel soal Video Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Santoso Bocorkan Vonis Sambo

PN Jaksel menanggapi soal video yang diduga Hakim Wahyu Imam Santoso yang membicarakan soal vonis terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tanggapan PN Jaksel soal Video Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Santoso Bocorkan Vonis Sambo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, menanggapi soal video yang diduga Hakim Wahyu Imam Santoso yang membicarakan soal vonis terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi tanggapan soal viralnya video bocoran vonis Ferdy Sambo.

Dalam video itu diduga Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso sedang curhat membocorkan kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada seorang wanita.

Pejabat Humas PN Jaksel membantah narasi yang menyebut Hakim Wahyu membocorkan vonis terdakwa eks Kadiv Propam Polri itu.  

Djuyamto menilai, narasi perihal vonis itu hanyalah sebuah framing yang sengaja dibentuk. 

"Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok."

"Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi, di sana pernyataan beliau di dalam potongan," ujarnya, Jumat (6/1/2023) dikutip dari Kompas.com

Baca juga: KY Buka Peluang Periksa Hakim Wahyu Imam Santoso Buntut Viral Video Curhat dengan Wanita

Menurut Djuyamto potongan video yang beredar itu merupakan penjelasan Hakim Wahyu secara normatif berdasarkan pasal yang disangkakan pada terdakwa.  

Berita Rekomendasi

Ia menilai pernyataan Hakim Wahyu bukan dikategorikan sebagai membocorkan vonis

Sebagai informasi terdakwa Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Ancaman dari pasal tersebut yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

"Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang." 

"Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum,” ujar Djuyamto. 

Djuyamto pun menyatakan, enggan berspekulasi lebih jauh dengan viralnya video tersebut. 

"Namanya juga intensitas pemeriksaan sudah mendekati babak-babak akhir."

"Jadi, apakah itu bagian dari apa yang saudara sampaikan (tekanan), ya nanti kita lihat saja,” kata Djuyamto. 

Mahfud MD: Saya Duga Bagian dari Upaya Teror Hakim

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD juga merespons soal viralnya video yang diduga Hakim Wahyu tersebut.  

Mahfud menilai video itu bentuk upaya teror kepada Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," tulis Mahfud dalam akun instagram resminya, Jumat (6/1/2022).

"Sementara ini saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat," lanjutnya. 

Menurut Mahfud, dengan adanya video tersebut akan membuat hakim ragu memvonis Ferdy Sambo karena khawatir vonisnya dinilai hasil konspirasi.

"Logikanya, biar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebaga hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya," kata Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD Kritisi Soal Tanggung Jawab Penyelenggara Liga di Kanjuruhan. Adanya situasi saling melempar tanggung jawab ini menunjukkan bahwa penyelengaraan Liga Sepak Bola Nasional pada Sabtu (1/10/2022), terkesan kacau
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal viralnya video diduga Hakim Wahyu Imam Satoso yang menyinggung vonis Ferdy Sambo. (Instgram @mohmahfudmd)

Ia pun mencontohkan hal serupa terjadi pada dirinya saat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Saat itu ia tengah mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Abdul Gafur. 

Mahfud menadapat teror serupa saat tiga hari sebelum vonis kasus tersebut. 

Ia mengatakan, tiga hari sebelum vonis, beredar berita bahwa dirinya sudah dipanggil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar gugatan Gafur dikalahkan.

"Waktu jadi Ketua MK, saat mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur mengalami terror seperti itu."

"3 hari sebelum vonis beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sdh dipanggil oleh Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan.

"Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur," tulis Mahfud.

Meski demikian, Mahfud meminta video bocoran vonis pada terdakwa pembunuhan Brigadir J itu untuk diselidiki. 

"Itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi," tuturnya.  

Video Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Santoso

Diketahui, beredar video diduga Hakim Wahyu, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir J sedang curhat dengan seorang wanita di media sosial. 

Dalam video itu, diduga Hakim Wahyu cerita soal kasus yang ditanganinya dengan terdakwa Ferdy Sambo kepada seorang wanita.

Video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus.

Terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading. 

Tampak, diduga Hakim Wahyu sedang menerima telepon.

Setelah selesai berbincang melalui telepon, pria yang diduga Hakim Wahyu itu langsung melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di dekatnya. 

Namun, belum diketahui siapa wanita yang jadi teman diskusi diduga Hakim Wahyu tersebut.

Baca juga: Viral di TikTok, KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Beberkan Kasus Ferdy Sambo 

"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja."

"Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video pada Selasa (3/1/2023).

Kemudian, wanita yang menemani pria diduga Hakim Wahyu itu langsung menimpali curhatan soal perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo

“Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul,” kata wanita misterius itu.

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan obrolannya bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tak butuh pengakuan dari Ferdy Sambo.

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu."

"Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas