4 Fakta Penangkapan Kombes YBK yang Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama Seorang Perempuan
Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba pada Jumat (6/1/2023) kemarin.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK terkait kasus narkoba.
Diketahui sebelumnya, bahwa jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kombes YBK ditangkap polisi pada Jumat (6/1/2023) kemarin.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
"Iya benar diamankan (anggota Polri berpangkat Kombes)," ungkap Mukti Juharsa, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Siapa Kombes YBK? Perwira Polisi yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba, sebagai berikut:
1. Ditangkap di Kamar Hotel
Kombes YBK ditangkap di sebuah kamar hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 15.36 WIB.
"Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin pukul 15.36 WIB di Kelapa Gading," kata Mukti.
Kendati demikian, Mukti belum menjelaskan soal penangkapan Kombes YBK tersebut.
Baca juga: Pekan Depan, Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs ke Kejaksaan Agung
Mukti hanya mengatakan bahwa Kombes YBK sudah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status) 3x24 jam," ucap Mukti.
2. Ditangkap Bersama Seorang Perempuan
Kombes YBK diketahui ditangkap di kamar hotel bersama dengan teman perempuannya yang berinsial R.
"(Ditangkap) bersama seorang wanita berinisial R," ujar Mukti saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).
Berdasarkan informasi, Kombes YBK diketahui sudah menginap di hotel kawasan Kelapa Gading selama beberapa hari terakhir.
Baca juga: Anak Kartel Narkoba El Chapo Ditangkap, 3 Polisi Tewas dalam Kerusuhan di Meksiko
Saat ini, kata Mukti keduanya sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Hasil sementara dia di situ sudah dari 5 Januari, sudah harian. R itu temannya. Sekarang dua-duanya di Polda," kata Mukti.
"Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan statusnya 3x24 jam," ujarnya.
3. Ditemukan Sabu-sabu
Mukti mengatakan, bahwa penyidik menemukan barang bukti narkoba yang diduga dikonsumsi Kombes YBK.
Barang bukti narkoba tersebut adalah jenis sabu-sabu.
"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu," kata Mukti.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap 213 Orang Kasus Narkoba Selama Tahun 2022
4. Peringatan dari Kapolri
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Parsetyo kembali mengingatkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Perintah tersebut adalah setiap anggota yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, akan ditindak tegas.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap 213 Orang Kasus Narkoba Selama Tahun 2022
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba tindak tegas," ujar Dedi, Sabtu (7/1/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Tria Sutrisna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.