Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Jakarta Selatan Geledah Kantor Pegadaian Terkait Penyimpangan Fasilitas Kredit

Dari penggeledahan, tim penyidik mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejari Jakarta Selatan Geledah Kantor Pegadaian Terkait Penyimpangan Fasilitas Kredit
Tribun Jateng
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menggeledah Kantor PT Pegadaian cabang Kebayoran Baru pada Jumat (6/1/2023).

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan perkara penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit cepat aman (KCA) pada PT Pegadaian yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: DPO Kasus Penggelapan Ditangkap di Sumedang, Kejari Kota Bandung Jebloskan Terpidana ke Lapas

"Dengan dinaikkannya status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan pada Hari Jumat Tanggal 6 Januari 2023, penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan telah melakukan penggeledahan," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (6/1/2023).

Ada dua tempat yang digeledah secara terpisah terkait perkara ini.

Pertama, tim penyidik menggeledah kediaman pimpinan PT Pegadaian cabang Kebayoran Baru, Amalia Komalasari di Villa Jombang Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.

Berita Rekomendasi

Kemudian tim penyidik menggeledah kantor PT Pegadaian cabang Kebayoran Baru.

Dari penggeledahan, tim penyidik mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang didugan mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," kata Syarief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas