PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ada Upaya Teror
Video Hakim Wahyu Iman Santoso viral, PN Jaksel membantah vonis Ferdy Sambo bocor hingga tanggapan Mahfud MD.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan sosok yang viral di media sosial adalah Hakim Wahyu Iman Santoso.
Video yang memperlihatkan Wahyu Iman Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo menjadi viral.
Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut apa yang diucapkan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam potongan video itu merupakan hal yang normatif.
Sebab, menurutnya, Hakim Wahyu Iman Santoso hanya terdengar menyebut ancaman hukuman yang diterima terdakwa Ferdy Sambo cs.
"Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara," ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto melanjutkan, apa yang diucapkan Wahyu Iman Santoso sebagai pimpinan sidang yang menangani proses perkara bukanlah ketentuan vonis yang akan dijatuhkan.
"Karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian."
"Sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan," jelas Djuyamto.
Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo
Djuyamto mengatakan, narasi yang menyatakan bahwa Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis kasus Ferdy Sambo dinilai tidak benar.
Menurutnya, hal tersebut hanya framing dari penyebar video.
"Tentu kalau di sana kan ada framing itu."
"Ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan."