Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Nilai Wajar Ada Penolakan Sebagian Masyarakat Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Mahfud MD menilai kalau respons atau kritik dari masyarakat merupakan kemajuan dari proses tata hukum negara Indonesia

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahfud MD Nilai Wajar Ada Penolakan Sebagian Masyarakat Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023). 

Di dalam Perppu itu kata dia, upah minimum kabupaten atau kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur atau kepala daerah.

Aturan itu kata dia, sama dengan UU Cipta Kerja, sebab bahasa hukum 'dapat', berarti bisa ada bisa tidak, tergantung dari kepala daerahnya atau Gubernur. 

"Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ucap Iqbal.

Lebih lanjut, dalam UU Cipta Kerja ketentuan kenaikan minimum upah itu didasarkan pada inflansi atau pertumbuhan ekonomi. 

Dengan menggunakan ketentuan 'atau', maka hal itu merupakan sebuah pilihan dan tidak ada tolok ukur yang tepat.

Sedangkan, di UU 13 tahun 2003 didasarkan pada survey kebutuhan hidup layak dan turunannya yakni diatur dalam PP 78/2015 menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. 

Sementara di dalam Perppu yang ditolak buruh, kenaikan upah minimum itu berdasarkan variabel inflansi, pertubuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Berita Rekomendasi

"Ini yang ditolak buruh. Sebab dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah dikenal indeks tertentu dalam menentukan upah minimum," tegas dia.

Tak hanya itu, Partai Buruh juga kata Iqbal menolak adanya Pasal 88F yang ada di Perppu.

Di mana dalam pasal itu berbunyi, 'dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)'. 

"Buruh berpendapat, ini seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah. Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan," kata dia.

"Permasalahan lain terkait dengan pengupahan, Perppu juga menegaskan hilangnya upah minimum sektoral," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan medesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas