Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Nilai Wajar Ada Penolakan Sebagian Masyarakat Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Mahfud MD menilai kalau respons atau kritik dari masyarakat merupakan kemajuan dari proses tata hukum negara Indonesia

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahfud MD Nilai Wajar Ada Penolakan Sebagian Masyarakat Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti respons masyarakat khususnya buruh yang menentang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Penolakan dari masyarakat wajar terjadi terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah termasuk soal Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini.

"Tentangan pasti selau ada, kalau anda biacara sah, itu sah kalau bicara ‘wah nanti ditentang oleh publik’ itu udah pasti," kata Mahfud saat ditemui awak media di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Dirinya juga menyertakan, dalam proses pembentukan Undang-Undang pun pertentangan dari masyarakat juga selalu diutarakan.

Dia menilai kalau respons atau kritik dari masyarakat merupakan kemajuan dari proses tata hukum negara Indonesia.

"Nunggu Undang-Undangpun sudah pasti (ditentang) sekarang itu UU belum ada saja sudah di judicial review itu sudah sering begitu, gapapa itu kemajuan dari tata hukum kita," kata dia.

Baca juga: Penampilan Tak Biasa Sandiaga Uno Saat Peringatan Hari Lahir PPP ke-50 di Yogyakarta

Berita Rekomendasi

"Nanti dibahas lagi kan begitu siapa yang berhak membahas? kalau pertentangan buruh ada yg menentang ada yang tidak sama dengan ahli hukum tata negara ada yang setuju ada yang tidak, itu silakan saja," tukas Mahfud.

Dirinya juga menyatakan, kondisi pertentangan itu juga sekaligus mencerminkan sikap demokrasi yang dikedepankan oleh bangsa Indonesia.

Kendati demikian, dalam menetapkan kebijakan, tidak ada yang memiliki hak untuk melarang pemerintah dalam menunggu saran dari beberapa pihak.

"Tidak ada seorang pun yang berhak melarang pemerintah suruh menunggu seseorang yang tidak setuju, itu kalau itu memang diperlukan. Itu perlunya ada pemerintah," tukas dia.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan telah membaca sekaligus menelaah Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang belum lama diteken Presiden RI Joko Widodo.

Dalam penelaahan itu, Partai Buruh menyatakan sikap menolak beberapa isi pasal dalam Perppu tersebut, satu di antaranya yakni tentang Upah Minimum.

"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/1/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas