Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Wajibkan Tiga Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Ada Sanksi Bagi yang Belum

ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemenag Wajibkan Tiga Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Ada Sanksi Bagi yang Belum
Kemenag
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Senin (9/1/2023)

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Berita Rekomendasi

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," jelas Aqil. 

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Baca juga: Apa Itu Mixue? Produk yang Diingatkan Kemenag untuk Tak Pasang Logo Halal Sebelum Sertifikat Terbit

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," pungkas Aqil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas