Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp 402 Juta ke Kas Negara dari Koruptor Kasus Suap Pengadaan dan Lelang Jabatan di Bekasi

Para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Setor Rp 402 Juta ke Kas Negara dari Koruptor Kasus Suap Pengadaan dan Lelang Jabatan di Bekasi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 402 juta dari koruptor kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dia adalah mantan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin.

"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana melalui biro keuangan KPK, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402juta dari keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (9/1/2023).

Baca juga: KPK Setor Rp1,9 Miliar ke Kas Negara dari Hasil Lelang Barang Rampasan dari 4 Koruptor

Ali mengatakan jaksa eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari Jumhana untuk memaksilkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi.

KPK telah mengeksekusi Jumhana Luthi Amin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia dieksekusi bersama terpidana lainnya.

Adapun terpidana lainnya tersebut yakni, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin. Kemudian, mantan Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong; serta mantan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

BERITA REKOMENDASI

Mereka merupakan terpidana penerima suap bersama-sama dengan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah bersalah menerima suap bersama-sama dengan Rahmat Effendi.

Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi.

Atas perbuatannya tersebut, Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta pidana denda Rp250 juta.


Sedangkan Wahyudin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.

Sementara Jumhana Lutfi Amin, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.

Lahan milik Lai Bui Min tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII.

Ketiganya menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Rahmat Effendi juga bersama M Bunyamin menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Bunyamin juga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas