KPK Setor Rp 402 Juta ke Kas Negara dari Koruptor Kasus Suap Pengadaan dan Lelang Jabatan di Bekasi
Para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 402 juta dari koruptor kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dia adalah mantan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana melalui biro keuangan KPK, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402juta dari keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (9/1/2023).
Baca juga: KPK Setor Rp1,9 Miliar ke Kas Negara dari Hasil Lelang Barang Rampasan dari 4 Koruptor
Ali mengatakan jaksa eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari Jumhana untuk memaksilkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi.
KPK telah mengeksekusi Jumhana Luthi Amin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia dieksekusi bersama terpidana lainnya.
Adapun terpidana lainnya tersebut yakni, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin. Kemudian, mantan Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong; serta mantan Camat Jatisampurna, Wahyudin.
Mereka merupakan terpidana penerima suap bersama-sama dengan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah bersalah menerima suap bersama-sama dengan Rahmat Effendi.
Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi.
Atas perbuatannya tersebut, Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta pidana denda Rp250 juta.
Sedangkan Wahyudin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.
Sementara Jumhana Lutfi Amin, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.