Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp 402 Juta ke Kas Negara dari Koruptor Kasus Suap Pengadaan dan Lelang Jabatan di Bekasi

Para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Setor Rp 402 Juta ke Kas Negara dari Koruptor Kasus Suap Pengadaan dan Lelang Jabatan di Bekasi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.

Lahan milik Lai Bui Min tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII.

Ketiganya menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Rahmat Effendi juga bersama M Bunyamin menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Bunyamin juga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.
 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas