Kuat Maruf Tak Percaya Ferdy Sambo Janjikan Imbalan Rp500 Juta: Kok Amplop Tebalnya Segitu
Kuat Maruf sempat tak percaya saat Ferdy Sambo memberikan janji imbalan uang Rp500 juta atas bantuannya seusai penembakan Brigadir J
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kuat Maruf Tak Percaya Ferdy Sambo Janjikan Imbalan Rp500 Juta: Kok Amplop Tebalnya Segitu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/foto-kolase-81222.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Maruf sempat tak percaya saat Ferdy Sambo memberikan janji imbalan uang Rp500 juta atas bantuannya seusai penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan Kuat Maruf sebagai terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menanyakan perasaan Kuat Maruf saat dijanjikan uang Rp500 juta oleh Ferdy Sambo usai penembakan Brigadir J pada 10 Juli 2022.
Lalu, Kuat Maruf pun hanya mengira bahwa Ferdy Sambo hanya bercanda menjanjikan uang Rp500 juta tersebut. Apalagi, Kuat mengaku sedang banyak pikiran seusai insiden penembakan Brigadir J.
"Waktu saudara dikasih ini ada uang 500 juta di dalam benak saudara apa?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"Waktu itu saya berpikiran ini bapak saya lagi pusing gini lagi stres gini kok malah bercanda. Pikir saya waktu itu," jawab Kuat.
Kuat mengaku dirinya tak pernah sama sekali memegang uang yang dijanjikan tersebut. Dia hanya sempat ditunjukkan sebuah amplop yang dipikirannya tak sampai Rp500 juta.
"Saya nggak lihat orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta kok amplopnya segitu," jelas Kuat.
"Yang jelas itu yang penghargaan kepada saudara Rp500 juta untuk Richard Rp1 M untuk Ricky Rp500 juta?" tanya hakim.
"Iya," singkat Kuat.
Lebih lanjut, Hakim Wahyu pun sempat bertanya jika Kuat Maruf benar diberikan uang Rp500 juta oleh Ferdy Sambo. Lalu, dia mengaku bingung untuk apa uang tersebut akan digunakan.
"Ini saya jujur tanya pada saat saudara ditawarkan uang Rp500 juta. Apa sih yang ada di dalam benak saudara?" tanya hakim Wahyu.
Baca juga: Ferdy Sambo Kepada Kuat Maruf Usai Skenario Kematian Brigadir J Terbongkar: Bohong Mulu Capek Wat
"Saya aja bingung sendiri," ungkap Kuat.
"Nggak misalnya mau bangun rumah bikin ternak beli rumah atau apa?," tanya lagi Hakim Wahyu.
"Nggak mikir apa-apa orang saya juga belum pernah pegang uang segitu," jelasnya.
"Dan sekarang uang itu nggak ada?" timpal Hakim.
"Nggak ada," tegas Kuat.
"Nyesel gak uangnya gak diambil duluan?" ujar hakim.
"Ngak biasa saja," jawab Kuat.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.