Pelapor Aksi Penembakan di Wisma PT BMB Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Polri
Kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB) Baron Ruhat Binti menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB) Baron Ruhat Binti menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Kedatangannya untuk meminta perlindungan hukum terkait adanya kasus penembakan.
Menurut Baron, penembakan itu dilakukan seorang pria berinisail CA.
Pria itu disebut melakukan penembakan secara beruntun di area wisma milik PT BMB, Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Hari ini kami datang ke Bareskrim ini menyampaikan surat, sudah diterima tadi oleh Bripka Imam Pambudi agar pihak Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum dapat mengambil langkah-langkah konstruktif untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami," kata Baron kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Bareskrim Bakal Kembali Kirimkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Kejaksaan Besok
Baron mengharapkan adanya perlindungan hukum terhadap perusahaanya.
Menurutnya, pihak kepolisian harus memberikan perindungan kepada para pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia.
"Nah hari ini kami datang meminta kepada Bareskrim, terutama Bapak Kapolri agar mentaati instruksi presiden memberikan perlindungan kepada penanam modal asing, yang sampai saat ini terganggu dengan tindakan saudara CA ini," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa kasus ini sejatinya sudah ditangani Polres Gunung Mas.
Baca juga: KPK Bantu Bareskrim Cari Suami Istri Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Berstatus DPO
Namun, insiden itu dinyatakan tidak memiliki unsur pidana dan saksi dari pihak kliennya tidak diperiksa oleh penyidik Polres Gunung Mas.
"Jadi kelihatan sekali keberpihakan. Karena, apabila saksi-saksi kami tidak diperiksa, kami menyakini bahwa dugaan melanggar UU Darurat itu akan terpenuhi dan yang bersangkutan CA kemungkinan besar akan jadi tersangka, karena kenapa kami ngotot meminta perlindungan sampai sini? Karena, kami yakin bahwa ini adalah tindak pidana begitu," jelasnya.
Baron mengaku tak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus tersebut. Sehingga, pihaknya juga akan mengadukan hal ini ke Divisi Propam Polri.
"Hari ini kami juga akan ke Divisi Propam juga karena ini menyangkut perilaku aparat ya, yang tidak presisi di dalam melindungi dan mengayomi masyarakat sehingga hari ini pengaduan juga langsung kami laporkan ke pihak Div Propam karena menyangkut perilaku aparat," tukasnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP John Digul Manra menanggapi terkait dengan perlindungan hukum yang diminta oleh PT BMB ke Bareskrim Polri.
Ia pun mempersilahkan apa yang dilakukan Baron dan kliennya.
"Ya enggak apa-apa, silakan saja. Tapi kan kita sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kita gelarkan juga, kita gelarkan di polres kita gelarkan di polda," kata Digul.
Digul menyebutkan tidak ada laporan resmi kepada pihaknya terkait dengan kasus yang ditangani.
Padahal, pihaknya sudah sempat mengimbau agar laporan itu dibuat secara resmi.
"Jadi kita sampaikan sama pengacaranya silakan melapor secara resmi, tapi mereka enggak datang, akhirnya kita buat produk laporannya itu berupa laporan informasi dari masyarakat tetapi penangannya tetep kita tindak lanjuti," bebernya.
Ia menuturkan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, November 2022, sekira pukul 17.30 Wib.
Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya suara letusan senjata api yang berlokasi di Kebun Sawit PT BMB.
"Diduga dilakukan oleh saudara CNA, dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya serta menembakkan sebanyak tiga kali, dan tembakan diarahkan ke sebuah kolam yang berada di depan mess PT BMB di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak lima orang dan ahli sejumlah tiga orang. Tak hanya itu, mereka juga melakukan gelar perkara atas perkara tersebut.
"Perkara tersebut tidak kami lanjutkan ke proses penyidikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan 3 orang ahli bukan merupakan suatu pidana," tukas Digul.