Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricky Rizal Heran Ferdy Sambo Mampir ke Duren Tiga Padahal Ingin Main Badminton Bareng Idham Aziz

Sambo berencana akan bermain badminton bersama Eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis di sebuah lapangan di Depok.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ricky Rizal Heran Ferdy Sambo Mampir ke Duren Tiga Padahal Ingin Main Badminton Bareng Idham Aziz
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal  heran Ferdy Sambo sempat mampir ke rumah dinasnya di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Padahal, Bripka Ricky Rizal menyatakan saat itu Sambo berencana akan bermain badminton bersama Eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis di sebuah lapangan di Depok.

Adapun lapangan itu milik Idham Azis.

Dia sempat menanyakan alasan Sambo mampir ke Duren Tiga kepada ajudan Sambo, Adzan Romer.

Namun pertanyaan itu pun tak sempat dijawab oleh Romer lantaran mobilnya kembali jalan seusai menurunkan Sambo di Duren Tiga.

"Saya menanyakan ke Romer, loh kok bapak ke sini katanya mau badminton? Tapi belum sempat saya tanyakan Romer sudah jalan karena mobil bapak sudah jalan lagi yang mulia," kata Ricky dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Beberkan Perintah Ferdy Sambo: Kalau Yosua Melawan Kamu Berani Tembak Dia?

Berita Rekomendasi

Singkat cerita, Bripka Ricky Rizal yang sedang bersama Brigadir J di halaman luar rumah dinas Ferdy Sambo dipanggil Kuat Maruf untuk masuk ke dalam rumah.

Kuat menyebutkan keduanya dipanggil untuk bertemu Sambo di dalam rumah.

"Kuat dari dalam keluar di situ ada pintu garasi dalam disitu menyampaikan kalau om Ricky sama om Josua dipanggil bapak. Saya panggil Yosua karena Yosua ada di depan taman samping taman depan rumah. Lalu saya menghampiri karena kan nggak mungkin teriak teriak lalu saya sampaikan bro dipanggil bapak. Saya berjalan dan Yosua juga berjalan di CCTV juga terlihat," kata Ricky Rizal.

Lalu, Ricky Rizal mengungkapkan bahwa Brigadir J masuk terlebih dahulu ke dalam rumah sebelum dirinya.

Setelah itu, dia baru masuk tak lama setelah rekannya itu masuk ke dalam rumah.

"Seinget saya Yosua paling depan karena saya sempat berhenti dulu di depan mobil. Kemudian pada waktu masuk saya terakhir masuk itu kan saya kan jalan dari dapur itu belok ke kanan posisi Yosua sudah ada di depan antara Bapak dan Richard. Seinget saya seperti itu," ungkap Ricky.

Setelah itu, Ricky Rizal pun tak lama mendengar teriakan dari Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri meminta agar Brigadir J jongkok di hadapannya.

Lalu, Ricky sempat mendengar Brigadir J seperti kebingungan dan mempertanyakan alasannya diminta untuk jongkok.

Namun tak lama setelah itu, dirinya justru mendengar letusan tembakan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Kemudian saya tidak mendengar ada apa apa lalu saya dengar saya sambil jalan bapak mengucapkan jongkok ke arah Yosua. Dan Richard mengarahkan senjata dan Yosua mundur tidak mau jongkok. Mundur gitu terus 'eh ada apa ini?' 'Ada apa pak?' lalu ditembak sama Richard," jelas Ricky.

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan apakah ada perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Dia mengklaim hanya mendengar adanya teriakan jongkok.

"Saudara mendengar perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Richard?" tanya Hakim Wahyu.

"Yang saya dengar hanya jongkok," jawab Ricky.

"Saat itu dia mengatakan hajar chad hajar?" tanya Hakim Wahyu.

"Saya tidak mendengar," jelas Ricky.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas