Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, Pastikan Namamu Terdaftar
Berikut cara cek data pemilih tetap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dapat dilakukan secara online melalui 2 laman resmi KPU.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek data pemilih tetap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan namanya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
Pengecekan nama sebagi pemilih tetap dapat dilakukan melalui laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau bisa juga di cekdptonline.kpu.go.id.
Laman tersebut dapat diakses dengan mudah untuk mengecek nama pemilih tetap serta lokasi untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Sebelum melakukan cek data sebagai pemilih tetap Pemilu 2024, pastikan untuk menyiapkan KTP terlebih dahulu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek data pemilih tetap untuk Pemilu 2024, dikutip dari laman Indonesia Baik:
Baca juga: KPU: Gugatan Sengketa Tak Akan Membuat Pemilu 2024 Ditunda
Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 melalui Laman infopemilu.kpu.go.id
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih 'Cek DPT Online' atau
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Akan muncul 'Pencarian Data Pemilih'
5. Masukkan data berupa
- Kabupaten/kota sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.