Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, Pastikan Namamu Terdaftar

Berikut cara cek data pemilih tetap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dapat dilakukan secara online melalui 2 laman resmi KPU.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, Pastikan Namamu Terdaftar
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. - Cara cek daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024. Dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KPU yakni infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id. 

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

8. Klik 'Pencarian'

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Baca juga: Buka Masa Sidang, DPR RI akan Bahas Perppu Cipta Kerja dan Pemilu 2024

Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 melalui Laman cekdptonline.kpu.go.id

laman cekdptonline.kpu.go.id
Laman cekdptonline.kpu.go.id untuk cek data pemilih tetap dalam Pemilu 2024.

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id

2. Pilih Kabupaten atau Kota asal

Rekomendasi Untuk Anda

3. Masukkan 16 digit NIK

4. Masukkan nama lengkap

5. Pilih tanggal lahir

6. Klik 'Pencarian'

Baca juga: Ketua KPU Berharap Proses dan Tahapan Pemilu 2024 Bisa Menjadi Bahan Kajian dan Penelitian

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Adapun tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas