Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, Pastikan Namamu Terdaftar

Berikut cara cek data pemilih tetap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dapat dilakukan secara online melalui 2 laman resmi KPU.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, Pastikan Namamu Terdaftar
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. - Cara cek daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024. Dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KPU yakni infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id. 

6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

8. Klik 'Pencarian'

9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Baca juga: Buka Masa Sidang, DPR RI akan Bahas Perppu Cipta Kerja dan Pemilu 2024

Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 melalui Laman cekdptonline.kpu.go.id

laman cekdptonline.kpu.go.id
Laman cekdptonline.kpu.go.id untuk cek data pemilih tetap dalam Pemilu 2024.

1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id

Berita Rekomendasi

2. Pilih Kabupaten atau Kota asal

3. Masukkan 16 digit NIK

4. Masukkan nama lengkap

5. Pilih tanggal lahir

6. Klik 'Pencarian'

Baca juga: Ketua KPU Berharap Proses dan Tahapan Pemilu 2024 Bisa Menjadi Bahan Kajian dan Penelitian

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas