Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, Pastikan Namamu Terdaftar
Berikut cara cek data pemilih tetap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dapat dilakukan secara online melalui 2 laman resmi KPU.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
8. Klik 'Pencarian'
9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Baca juga: Buka Masa Sidang, DPR RI akan Bahas Perppu Cipta Kerja dan Pemilu 2024
Cara Cek Data Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 melalui Laman cekdptonline.kpu.go.id
1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id
2. Pilih Kabupaten atau Kota asal
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan nama lengkap
5. Pilih tanggal lahir
6. Klik 'Pencarian'
Baca juga: Ketua KPU Berharap Proses dan Tahapan Pemilu 2024 Bisa Menjadi Bahan Kajian dan Penelitian
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.