Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erwin Aksa: Koalisi Pancasila Bisa Terbentuk Jika Sistem Proporsional Tertutup Dipaksakan di Pemilu

Erwin Aksa mengatakan Koalisi Pancasila mungkin akan terbentuk jika sistem proporsional tertutup dipaksakan pada pemilu 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Erwin Aksa: Koalisi Pancasila Bisa Terbentuk Jika Sistem Proporsional Tertutup Dipaksakan di Pemilu
Istimewa
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Erwin Aksa resmi menutup pelatihan Golkar Institute: Executive Education Program For Young Political Leaders Angkatan 9, Sabtu (15/10/2022) di Kantor DPP Partai Golkar. Hari ini, Erwin Aksa mengatakan bukan mustahil muncul Koalisi Pancasila di Pemilu 2024. 

Dengan demikian jika Koalisi Pancasila terbentuk maka setidaknya akan terdiri atas tujuh partai politik.

Dengan tujuh pimpinan parpol ini masing-masing Ketum PAN Zulkifli Hasan, Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketum Nasdem Surya Paloh.

Mungkinkah itu terjadi?  Kita lihat saja nanti, sebab perkembangan politik tanah air selalu bergerak dinamis mengelang Pemilu 2024.

Baca juga: 6 Kelebihan dan Kelemahan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Menurut Pengamat

Sekilas Gambaran Mengenai Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Berita Rekomendasi

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas