Hakim Sebut Hampir 95 Orang Terlibat Skenario Ferdy Sambo dalam Tewasnya Brigadir J
Pernyataan Majelis Hakim tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan hampir 95 orang terlibat skenario pertama Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Pernyataan Majelis Hakim tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Ketika saudara mengerakkan. Tadikan saudara menerangkan menghubungi Hendra Kurniawan agar mereka (Terdakwa lainnya) diperiksa di kantor Paminal," kata Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo di persidangan.
"Sejak saat itulah dengan berbagai cerita atau peristiwa semua hampir kurang lebih 95 orang kalau tidak salah terlibat dalam menggerakkan skenario pertama tersebut," sambung Majelis Hakim.
"Iya Yang Mulia karena mereka semua tidak tahu kejadian yang sebenarnya," kata Ferdy Sambo.
"Betul artinya ketika saudara mulai bercerita peristiwa dari tanggal 8 sampai 9 tadi di situlah mulai bergerak semua. Sehingga skenario yang saudara jalankan itu tersebar keluar begitu," lanjut Majelis Hakim.
"Saya bukan menggerakkan tangan-tangan saya Yang Mulia. Tapi sebenarnya mereka semua bekerja sesuai dengan apa yang saya ceritakan. Kalau saya ceritakan yang sebenarnya belum tentu 92 orang itu akan ikut Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.
Baca juga: Sesaat Pasca-Penembakan, Ferdy Sambo Usap Pistol Brigadir J Pakai Masker untuk Hilangkan Sidik Jari
Mejelis Hakim melanjutkan sebelumnya cerita saksi-saksi seperti Chuck Putranto sampai mempertanyakan salah apa dirinya sampai dilibatkan duduk di persidangan.
"Kemudian dari saksi-saksi perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga mereka menceritakan merasa dibohongi oleh suadara sehingga melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Majelis Hakim.
"Izin juga Yang Mulia sudah saya sampaikan bahwa mereka semua tidak tahu cerita yang sebenarnya proses di Duren Tiga pasca kejadian," jawab Ferdy Sambo.
"Kalau kemudian mereka menganggap bahwa tidak ada kebohongan saya tidak pernah memaksakan mereka untuk melakukan atau tidak sesuai terkait dengan perkembangan kasus ini," sambungnya.
Ferdy Sambo melanjutkan sampai tim khusus turun yang pangkatnya lebih tinggi dari dirinya. Kemudian berani melakukan dan menanyakan hal-hal yang detail. Kemudian mereka melakukan penyelidikan ulang.
Adapun di akhir persidangan mantan Kadiv Propam Polri itu mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak yang terlibat dan dirugikan atas tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.