Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak Hingga 35.000 Selama 2022
Ada kenaikan kasus jumlah warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri di tahun 2022, mencapai lebih dari 35.000 kasus.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyebut adanya kenaikan kasus jumlah warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri di tahun 2022 hingga mencapai lebih dari 35.000 kasus.
Retno menekankan pentingnya penguatan perlindungan WNI karena jumlah kasus yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
"Di tahun 2021, kita sudah menangani lebih dari 29.000 kasus. Di tahun 2022, jumlah kasus melonjak menjadi lebih dari 35.000 kasus," ujar Menlu Retno pada malam penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award (HWPA) Tahun 2022, di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Retno mengatakan upaya perlindungan terus dilakukan pihaknya di Kementerian Luar Negeri, namun menurutnya bukan berarti laju kasus akan berhenti.
Pada tahun 2022, Kementerian Luar Negeri berhasil (Kemlu) membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati, namun Indonesia juga dihadapkan 25 kasus WNI yang mendapatkan ancaman hukuman mati.
Disaat yang sama, Indonesia juga dihadapkan tantangan perlindungan WNI yang semakin kompleks.
Situasi geopolitik yang tidak kondusif disertai konflik bersenjata menjadi ancaman serius bagi WNI di beberapa negara.
Retno mengatakan hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mengatasi akar masalah perlindungan WNI dari hulu ke hilir.
Baca juga: WNI Ditangkap di Filipina, Polri Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Pembelian Senjata Api
Menlu RI berujar sudah saatnya Indonesia berinvestasi pada upaya pencegahan, serta memperkuat infrastruktur pelayanan perlindungan WNI lewat portal perlindungan WNI dan Safe Travel yang ditingkatkan.
Kemlu juga berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pencatatan administrasi dan kependudukan WNI di luar negeri yang terintegrasi dengan pelayanan di dalam negeri untuk pelayanan pencatatan sipil yang lebih mudah dan akurat.
Baca juga: 24 Orang Tewas dalam Kebakaran Hotel Grand Diamond City di Kamboja, 8 WNI Terluka
"Perlindungan WNI jangan terbatas pada penanganan kasus, namun harus menjangkau upaya pencegahan. Perlindungan harus diberikan dalam setiap tahapan migrasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan," ujarnya.