Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Lukas Enembe Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Sekira Pukul 20:45 WIB

Lukas diketahui tengah menempuh perjalanan dari Bandara Sentani, Jayapura, Papua menuju Jakarta. Penerbangan transit via Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Lukas Enembe Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Sekira Pukul 20:45 WIB
Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki pesawat terbang menuju ke Jakart setelah ditangkap di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Gubernur Papua Lukas Enembe akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekira pukul 20.45 WIB.

Lukas diketahui tengah menempuh perjalanan dari Bandara Sentani, Jayapura, Papua menuju Jakarta. Penerbangan transit via Manado, Sulawesi Utara.

Dari Sentani ke Manado, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua itu menumpangi maskapai Trigana Air.

Dari Manado menuju Soekarno-Hatta, Lukas Enembe menumpangi maskapai Lion Air.

"Terkait dengan penangkapan tersangka LE (Lukas Enembe) perlu kami sampaikan perkembangannya, benar saat ini masih dalam perjalanan dari transit Manado dan kemudian menuju Jakarta. Diperkirakan nanti pesawat tiba sekitar 20.45 mendarat di Soekarno-Hatta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Begitu tiba di Soekarno-Hatta, Lukas Enembe yang dikawal Dansat Brimob Polda Papua, Irwasda Polda Papua, dan satu dokter plus satu perawat, akan lebih dulu diberangkatkan ke RSPAD Gatot Soebroto sebelum menuju Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Pasca KPK Tangkap Lukas Enembe, Polri: Situasi Papua Sudah Kondusif

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, Lukas Enembe bakal dicek kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto.

"Jadi untuk memastikan kondisi kesehatannya karena kami tetap menjunjung HAM dan kesehatan dari tersangka dan prosedur hukum juga harus kami lakukan, maka dari bandara direncanalan nanti akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di RSPAD," kata Ali.

Kronologi Penangkapan Lukas Enembe

KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, tim penyidik dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas pada pukul 12.27 WIT, Selasa (10/1/2023).

Firli menyebut pihak mendapat informasi bahwa Lukas Enembe akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.

Diduga, Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.

"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kata Firli, pihaknya langsung berkoordinasi denga Menghub Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe.

Pada akhirnya, KPK beserta sejumlah aparat penegak hukum (APH) berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di distrik Abepura.

"Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta, segera paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," kata Firli.

Dari restoran tersebut, Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani, yang selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta via Manado dengan pesawat Trigana Air.

Setelah tiba di Manado, Firli mengontak Kapolda Sulawesi Utara untuk perbantuan pengamanan.

"Selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Jakarta saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," ujar Firli.

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 5 September 2022.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Dilansir Kompas.com, kasus Lukas Enembe ini terungkap karena adanya aduan dari masyarakat.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Lukas Enembe berperan sebagai penerima suap, sementara Rijatono merupakan pemberi suap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Rijantono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.

Rijantono bahkan menemui secara langsung Lukas Enembe.

Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.

Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai bawahan Lukas, pihak swasta, pegawai, hingga bos perusahaan layanan pesawat terbang, dan lainnya.

Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.

Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.

Selain itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.

Sebagai informasi, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.

Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Perusahaan itu juga memenangi tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.

Mangkir saat Pemeriksaan, Beralasan Sakit

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditangkap, Lukas Enembe terus mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Lukas Enembe bahkan meminta izin pada KPK agar kliennya bisa berobat ke luar negeri karena menderita stroke, jantung, ginjal, dan darah tinggi.

Padahal, Lukas dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Meski sempat mengaku sakit, baru-baru ini ia kembali muncul ke publik dan meresmikan kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura, Papua.

Gedung tersebut antara lain Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, serta Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas