Soal Pimpinan KPK Ngotot Paksakan Kasus Formula E, Dewas: Kami Tak Campuri Urusan Gelar Perkara
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat bicara mengenai isu pimpinan yang ngotot memaksakan agar penyelidikan kasus Formula E
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat bicara mengenai isu pimpinan yang ngotot memaksakan agar penyelidikan kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sudah mendengar penjelasan dari pihak Humas KPK.
Tumpak menyebut Dewas KPK tidak pernah mencampuri perihal urusan gelar perkara. Pasalnya, hal itu sudah bersifat teknis.
"Kami tidak pernah mencampuri gelar perkara. Itu sudah kegiatan yang sifatnya teknis operasional. Dewas tidak punya kewenangan sampai sejauh itu," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Akan tetapi, lanjut Tumpak, apabila pemberitaan di media masih gencar terkait itu, Dewas KPK membuka peluang untuk membawanya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas).
"Tetapi kalau berkembang lebih lanjut, pemberitaan-pemberitaan itu, tentunya kami akan tanyakan dalam rapat koordinasi pengawasan nanti 'ada apa ini?'," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah lebih dulu angkat bicara terkait adanya tudingan yang ingin pihaknya mentersangkakan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu menjawab tudingan dengan menjelaskan proses penyelidikan suatu perkara.
"Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksanaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Di situ disebutkan salah satunya dilakukan terbuka, proporsionalitas dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum. Yang pasti yang kita tidak boleh lupakan di dalam Pasal 5 adalah menjunjung HAM. Itu amanat undang-undang yang harus kita lakukan," imbuhnya.
Firli mengatakan, KPK tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana.
Merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkannya bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK.
Firli pun menjamin KPK tidak akan mentersangkakan seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Analis Politik: KPK Akan Profesional dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Formula E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.