Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Singapura Wenhai Guan Akhirnya Ditangkap di Batam Setelah Setahun Buron

Wenhai Guan ditangkap seusai setahun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sejak November 2021.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in WNA Singapura Wenhai Guan Akhirnya Ditangkap di Batam Setelah Setahun Buron
Istimewa
Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura Wenhai Guan akhirnya ditangkap. Wenhai Guan ditangkap seusai setahun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sejak November 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura Wenhai Guan akhirnya ditangkap.

Wenhai Guan ditangkap seusai setahun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sejak November 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Amir Yanto.

Dia membenarkan bahwa adanya DPO WNA yang ditangkap.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Terpidana Wenhai Guan DPO

"Memang ada DPO WNA ditangkap di Batam, tetapi namanya saya belum tahu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Amir Yanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Jakarta Utara Doni Boy membenarkan WNA yang ditangkap merupakan Wenhai Guan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Wenhai Guan ditangkap Interpol di Batam.

Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura Wenhai Guan akhirnya ditangkap. Wenhai Guan ditangkap seusai setahun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sejak November 2021.
Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura Wenhai Guan akhirnya ditangkap. Wenhai Guan ditangkap seusai setahun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sejak November 2021. (Istimewa)

"Interpol yang nangkap via red notice di Batam," kata Doni.

Doni menyebutkan bahwa Wenhai Guan langsung dieksekusi.

Warga Negara Asing (WNA) itu divonis penjara enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady.

"Sudah di Lapas Cipinang ya," ujarnya.

Dari informasi yang beredar, Wenhai Guan diketahui ditangkap tim Intel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama tim Intel Kejari Batam di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, pada Senin, 9 Januari 2023.

Baca juga: Komjak Selidiki Alasan Kejari Jakarta Utara Belum Eksekusi Terdakwa Wenhai Guan

Pria 60 tahun itu langsung dibawa ke Jakarta.

Wenhai Guan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady dan divonis enam bulan penjara.

Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: B84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1573/Pid.B/2020/PN Jkt. Utr tanggal 2 Maret 2021.

Namun, setelah mendengar vonis dia kabur ke Singapura.

Setelah tujuh bulan kabur, Kejari Jakarta Utara menetapkan Wenhai sebagai DPO dan memasukkan ke dalam red notice.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas