Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Terdakwa Bharada E
Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E ditunda pekan depan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E ditunda pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (11/1/2023) hari ini.
Penundaan sidang tuntutan karena JPU masih membutuhkan fakta sidang dari pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi baru akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari ini, Rabu (11/1/2023).
Adapun istri Ferdy Sambo itu diperiksa sebagai terdakwa setelah sidang tuntutan Bharada E hari ini selesai dilgelar.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang seyogyanya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa di persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Majelis Hakim pun memberi tenggat waktu satu minggu dari hari ini untuk membacakan tuntutan pada Bharada E.
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan bersama dengan terdakwa lain," lanjutnya.
Hakim pun memerintahkan terdakwa Bharada E untuk kembali hadir dalam persidangan mendatang.
Sidang Bharada E ditunda dan akan kembali digelar Rabu (18/1/2023).
"Saudara diperintahkan kembali ke tahanan, minggu depan dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tutur Hakim.
Bharada E Minta Maaf
Di persidangan sebelumnya, Bharada E kembali mengakui kesalahannya telah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.