Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Terdakwa Bharada E

Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E ditunda pekan depan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Terdakwa Bharada E
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E ditunda pekan depan. 

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan diduga menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia dijerat bersama terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas