Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Efektif 2025, KUHP Baru Dinilai Perlu Segera Disosialisasikan secara Menyeluruh

Mahupiki menilai KUHP baru perlu segera disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat sebelum efektif diberlakukan pada 2025.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berlaku Efektif 2025, KUHP Baru Dinilai Perlu Segera Disosialisasikan secara Menyeluruh
Pixabay.com / succo
Ilustrasi KUHP - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih menilai sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 perlu dilakukan secara menyeluruh. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih menilai sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 perlu dilakukan secara menyeluruh.

Diketahui KUHP baru akan efektif diberlakukan pada 2025 mendatang.

"KUHP baru merupakan bukti konkrit dan niat baik atau goodwill pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dalam hukum pidana," ungkap Yenti, Rabu (11/1/2023) melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.

Menurut Yenti, ada sejumlah keunggulan dari KUHP baru ini.

Antara lain, KUHP baru bertitik tolak dari asas keseimbangan, rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas, tujuan pemidanaan, hingga pedoman pemidanaan.

Lalu ada 11 pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan, penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method, putusan pemaafan oleh hakim (Judicial Pardon), dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Baca juga: Nyusul KUHP, DPR: KUHAP Perlu Direvisi, Sudah Lebih dari 40 Tahun!

Selain itu dalam KUHP baru, lanjut Yenti, mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan, perluasan jenis pidana pokok (pengawasan dan kerja sosial, pembagian pidana, dan tindakan ke dalam tiga kelompok (umum, anak, korporasi).

Berita Rekomendasi

"Mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro kontra pidana mati," ungkapnya menambahkan.

KUHP baru juga mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Kemudian mengatur juga pemidanaan dua jalur, yaitu berupa pidana dan tindakan, mengatur pertanggungawaban mutlak (Strict Liability) dan pertanggungjawaban pengganti (Vicarious Liability).

"Pemidanaan bertujuan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna."

"Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana," urai Yenti.

Baca juga: Pakar Hukum: KUHP Baru Lebih Melindungi Korban Ketimbang Pelaku Kejahatan

Diskusi sejak 1963

Dikutip dari laman DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI bersama pemerintah sudah melakukan diskusi mengenai perubahan KUHP sejak tahun 1963.

Menurut Puan, perubahan ini bernilai penting, mengingat kondisi dan situasi di Indonesia sudah cukup signifikan berbeda dibandingkan masa kemerdekaan.

"Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis."

"Terdapat 3 tahun, masa transisi untuk pemberlakuan Undang Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025," ungkap Puan Maharani.

Ketua DPR RI Puan Maharani berpose seusai diwawancarai oleh Tribun Network di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Ketua DPR RI Puan Maharani berpose seusai diwawancarai oleh Tribun Network di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

RUU KUHP Disahkan Jadi UU

Untuk diketahui, RUU KUHP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan, 6 Desember 2022 lalu.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini."

"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna, 6 Desember 2022, dikutip dari bphn.go.id.

Yasonna mengatakan produk Belanda dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas