Berlaku Efektif 2025, KUHP Baru Dinilai Perlu Segera Disosialisasikan secara Menyeluruh
Mahupiki menilai KUHP baru perlu segera disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat sebelum efektif diberlakukan pada 2025.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih menilai sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 perlu dilakukan secara menyeluruh.
Diketahui KUHP baru akan efektif diberlakukan pada 2025 mendatang.
"KUHP baru merupakan bukti konkrit dan niat baik atau goodwill pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dalam hukum pidana," ungkap Yenti, Rabu (11/1/2023) melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.
Menurut Yenti, ada sejumlah keunggulan dari KUHP baru ini.
Antara lain, KUHP baru bertitik tolak dari asas keseimbangan, rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas, tujuan pemidanaan, hingga pedoman pemidanaan.
Lalu ada 11 pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan, penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method, putusan pemaafan oleh hakim (Judicial Pardon), dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Baca juga: Nyusul KUHP, DPR: KUHAP Perlu Direvisi, Sudah Lebih dari 40 Tahun!
Selain itu dalam KUHP baru, lanjut Yenti, mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan, perluasan jenis pidana pokok (pengawasan dan kerja sosial, pembagian pidana, dan tindakan ke dalam tiga kelompok (umum, anak, korporasi).
"Mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro kontra pidana mati," ungkapnya menambahkan.
KUHP baru juga mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Kemudian mengatur juga pemidanaan dua jalur, yaitu berupa pidana dan tindakan, mengatur pertanggungawaban mutlak (Strict Liability) dan pertanggungjawaban pengganti (Vicarious Liability).
"Pemidanaan bertujuan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna."
"Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana," urai Yenti.
Baca juga: Pakar Hukum: KUHP Baru Lebih Melindungi Korban Ketimbang Pelaku Kejahatan
Diskusi sejak 1963
Dikutip dari laman DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI bersama pemerintah sudah melakukan diskusi mengenai perubahan KUHP sejak tahun 1963.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.