Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Efektif 2025, KUHP Baru Dinilai Perlu Segera Disosialisasikan secara Menyeluruh

Mahupiki menilai KUHP baru perlu segera disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat sebelum efektif diberlakukan pada 2025.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berlaku Efektif 2025, KUHP Baru Dinilai Perlu Segera Disosialisasikan secara Menyeluruh
Pixabay.com / succo
Ilustrasi KUHP - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih menilai sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 perlu dilakukan secara menyeluruh. 

Menurut Puan, perubahan ini bernilai penting, mengingat kondisi dan situasi di Indonesia sudah cukup signifikan berbeda dibandingkan masa kemerdekaan.

"Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis."

"Terdapat 3 tahun, masa transisi untuk pemberlakuan Undang Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025," ungkap Puan Maharani.

Ketua DPR RI Puan Maharani berpose seusai diwawancarai oleh Tribun Network di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Ketua DPR RI Puan Maharani berpose seusai diwawancarai oleh Tribun Network di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

RUU KUHP Disahkan Jadi UU

Untuk diketahui, RUU KUHP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan, 6 Desember 2022 lalu.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini."

Berita Rekomendasi

"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna, 6 Desember 2022, dikutip dari bphn.go.id.

Yasonna mengatakan produk Belanda dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas