Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Lukas Enembe: Sebagian Keuangan Pemprov Papua Dibekukan, KPK Blokir Rekening Rp 76,2 M

Lukas Enembe telah ditangkap KPK, pemerintah pun diketahui membekukan sebagian keuangan Pemprov Papua.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Buntut Kasus Lukas Enembe: Sebagian Keuangan Pemprov Papua Dibekukan, KPK Blokir Rekening Rp 76,2 M
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe telah ditangkap KPK, pemerintah pun diketahui membekukan sebagian keuangan Pemprov Papua. 

Diberitakan Kompas.com, KPK memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Namun, Firli Bahuri tidak menyebutkan dengan gamblang terkait pemilik rekening tersebut.

“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” ungkapnya, Rabu.

Baca juga: KPK Umumkan Penahanan Lukas Enembe, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol saat di RSPAD

Firli Bahuri menambahkan, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.

Uang itu diberikan setelah dan sebelum perusahaan Rijatono Lakka dipilih sebagai pemenang tiga proyek multiyears bernilai miliaran rupiah.

KPK lalu menduga Rijatono Lakka bersepakat dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak yang telah dikurangi nilai PPh dan PPN.

KPK Sita Emas dan Kendaraan Mewah

Berita Rekomendasi

KPK juga menyita emas dan kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Firli Bahuri, Rabu.

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Lukas Enembe akan Ditahan

Lukas Enembe resmi menyandang status sebagai tahanan KPK.

Tim penyidik KPK akan menahan Lukas Enembe untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11-30 Januari 2023.

Lukas Enembe akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kenakan Rompi Oranye KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Angkat Kedua Tangannya yang Terborgol

Namun, Lukas Enembe tak langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas