Cara Cek Hasil Seleksi Tes Tertulis Anggota PPS Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id
Simak cara mengecek hasil seleksi tes tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, setiap daerah diumumkan melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara cek hasil seleksi tes tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Pengumuman hasil seleksi tes tertulis PPS Pemilu 2024 di sejumlah daerah diumumkan melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Jika melihat pada jadwal yang tercantum dalam laman tersebut, pengumuman hasil tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024 dilakukan pada 12 Januari 2023 - 14 Januari 2023.
Calon peserta PPS Pemilu 2024, kemudian melakukan wawancara pada 15 Januari 2023 - 17 Januari 2023.
Peserta PPS Pemilu 2024 yang lolos akan diumumkan hasil wawancaranya pada 18 Januari 2023 - 20 Januari 2023.
Hingga ditetapkan menjadi anggota PPS Pemilu 2024, pada 20 Januari 2023.
Baca juga: 50 Contoh Soal Tes Tertulis CAT PPS Pemilu 2024, Lengkap Beserta Kunci Jawabannya
Lalu bagaimana cara cek hasil seleksi tes tertulis peserta PPS Pemilu 2024?
Simak langkah-langkah mengecek hasil seleksi tes tertulis peserta PPS Pemilu 2024.
Cara Cek Hasil Seleksi Tes Tertulis Peserta PPS Pemilu 2024
1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id atau klik di sini
2. Pilih kolom Badan Ad Hoc
2. Pilih kanal Hasil Seleksi Tes Tertulis PPS atau Pengumuman.
3. Pilih Provinsi atau klik 'FILTER'.
4. Pilih Kabupaten/Kota, klik pada nama kabupaten/kota.
5. Klik File pdf pada daerah peserta PPS yang telah diumumkan, pada bagian kanan.
6. Simak dan lihat daftar nama hasil seleksi PPS.
7. Pengumuman hasil seleksi tes tertulis PPS terdiri dari nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, dan keterangan lulus.
Nama-nama yang telah ditetapkan dalam hasil seleksi tes tertulis anggota PPS Pemilu 2024 juga dapat dilihat dengan cara mengunjungi laman KPU daerah masing-masing.
Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 jika menurut jadwal pada laman infopemilu.kpu.go.id, akan dilaksanakan pada 20 Januari 2023.
Sedangkan pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 akan dilakukan pada 24 Januari 2023.
Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Besaran gaji yang diterima setiap anggota PPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.300.000 per Bulan.
Sedangkan untuk ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per Bulan.
Baca juga: Tugas Dari Anggota PPS Pemilu 2024, Beserta Wewenang, Syarat, dan Cara Daftarnya
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPS pemilu 2024, adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika .
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bagi peserta yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS pemilu 2024, dapat melengkapi beberapa syarat dokumen berikut ini.
Baca juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
Kelengkapan Syarat Dokumen anggota PPS pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6
Semua dokumen dapat disampaikan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota dengan cara mengunggah data secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id.
Atau bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU atau KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu mendaftarkannya.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)