Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tegur Putri Candrawathi yang Menangis Sepanjang Persidangan: Nanti Hakimnya Ikut Menangis

Sembari berkelakar, Morgan pun menyebut bahwa tangisan Putri dapat membuat Majelis Hakim menangis pula.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tegur Putri Candrawathi yang Menangis Sepanjang Persidangan: Nanti Hakimnya Ikut Menangis
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Putri Candrawathi menghadiri sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/1/2023). 

Saat itu dirinya sedang tidur karena merasa tidak enak badan.

Pintu kamar pun dia kunci sebagian, yaitu hanya pintu kaca. Sementara bagian pintu kasa dan kayu dibiarkannya terbuka.

"Saya tutup pintu kacanya, saya kunci," ujarnya di dalam persidangan.

Kemudian dia melanjutkan keterangannya dengan nada tertahan dan kepala tertunduk.

"Terus saya masuk ke kamar dan saya tertidur," kata Putri.

Kemudian dijelaskannya, bahwa dia terbangun saat mendengar suara pintu kamar dibuka.

"Terdengar bunyi kayak pintu dibuka keras, kayak 'gruk' gitu. Terus saya membuka mata saya," kata Putri sembari menangis di dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Melihat tangisan itu, Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa Putri tak mesti menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

"Tidak perlu diceritakan semua. Saya cuma mau tahu waktu," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan yang sama.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.


Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas