Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Berniat Berobat ke Singapura, Ketua KPK: Dokter dan Fasilitas Rumah Sakit Kita Memadai

Ketua KPK Firli Bahuri sebut dokter yang ada di Indonesia masih sanggup menangani penyakit Lukas Enembe.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lukas Enembe Berniat Berobat ke Singapura, Ketua KPK: Dokter dan Fasilitas Rumah Sakit Kita Memadai
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Firli mengungkapkan Lukas Enembe diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar. 

"Ada kondisi yang belum (diketahui), namanya rahasia medik," ujarnya.

KPK Sita Emas dan Kendaraan Mewah

Terkait perkara Lukas Enembe, KPK menyita emas dan kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar

"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas Enembe juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.

Lebih lanjut, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas Enembe resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe) maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ujar Firli.


Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas