Lukas Enembe Berniat Berobat ke Singapura, Ketua KPK: Dokter dan Fasilitas Rumah Sakit Kita Memadai
Ketua KPK Firli Bahuri sebut dokter yang ada di Indonesia masih sanggup menangani penyakit Lukas Enembe.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe disebut sempat meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berobat ke Singapura beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri secara tak langsung menolak hal itu lantaran dokter yang ada di Indonesia masih sanggup menangani penyakit Lukas Enembe.
"Saya tidak berandai-andai kalau pak Lukas mau berobat ke Singapura. Karena sampai hari ini saya meyakini bahwa kemampuan profesional dokter kita, fasilitas rumah sakit kita sudah cukup dan memadai," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023).
Karena itu, Firli pun menjelaskan, Lukas Enembe pun hingga kini masih diperlakukan dengan baik pihaknya terkait masalah kesehatannya.
Hal itu terlihat setelah Lukas Enembe ditangkap.
Baca juga: KPK Umumkan Penahanan Lukas Enembe, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol saat di RSPAD
KPK tak langsung menahan Lukas Enembe di rumah tahanan melainkan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Soebroto.
"Itu sesuai dengan kesepakatan rapat kita beberapa waktu lalu, karena sesungguhnya keselamatan jiwa manusia adalah hukum tertinggi," jelasnya.
Sementara itu Kepala Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI A Budi Sulistya mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe dipastikan lebih baik dibanding saat dibawa pertama kali pada Selasa (10/1/2023) malam.
Baca juga: Terungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, RSPAD Sebut Kondisinya Lebih Baik Dibanding Semalam
"Saat ini kami memperoleh dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter kesehatan beliau (Lukas Enembe) lebih baik dibandingkan yang tadi malam," kata Budi di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023).
Perwira tinggi TNI itu juga menerangkan, kondisi kesehatan Lukas Enembe sejauh ini terbilang stabil dan dalam keadaan sehat.
Kendati demikian ia menyebut pihaknya masih mengecek lebih lanjut riwayat penyakit yang diderita politisi Demokrat itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Berseragam Tahanan KPK
"Kami tengah periksa tuan LE dan mendapatkan kondisi kesehatan yang perlu penanganan dan juga dan juga tindak lanjut untuk tuan LE," ucapnya.
Namun, ketika disinggung mengenai riwayat penyakit yang diderita Lukas Enembe, Budi enggan menjelaskan hal tersebut secara gamblang karena merupakan rahasia medis.
"Ada kondisi yang belum (diketahui), namanya rahasia medik," ujarnya.
KPK Sita Emas dan Kendaraan Mewah
Terkait perkara Lukas Enembe, KPK menyita emas dan kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Lukas Enembe juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
Lebih lanjut, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Lukas Enembe resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe) maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ujar Firli.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).