Lukas Enembe Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari, KPK Lakukan Pembantaran Sementara karena Sakit
Lukas Enembe ditahan karena terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Papua.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/1/2023).
Masa penahanan Lukas Enembe dilakukan selama 20 hari, yakni sejak hari ini sampai dengan 23 Januari 2023.
Adapun Lukas Enembe ditahan karena terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Papua.
Namun, karena kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak menungkinkan dilakukan penahanan, maka KPK terpaksa melakukan penundaan penahanan sementara terhadap Lukas Enembe.
Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan Lukas Enembe.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari 11 Januari- 23 Januari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur."
Baca juga: VIDEO Ketua KPK: Tim Dokter Putuskan Lukas Enembe Jalani Rawat Inap di RSPAD Gatot Soebroto
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."
"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto."
"Untuk waktu (penyembuhannya), dokter yang menetukan. Setelahnya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut deangan dokter-dokter dari Ikatan DOkter Indonesia (IDI) dan dokter KPK," jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (11/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Kendati demikian, tim penyik tetap akan melakukan pendalaman dan tetap melanjutkan perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Perkara tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," jelas Firli.
Baca juga: Total 19 Orang Diamankan Pasca Lukas Enembe Ditangkap, 1 di Antaranya Meninggal Kena Tembak
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe kini telah menjadi tersangka menyusul Rijatono Lakka.
"Ada 2 orang tersangka RL pihak swasta yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua, Gubernur Papua LE," kata Firli.
Rijatono Lakka terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
KPK menduga Rijatono menerima kesepakatan dengan Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua.
Mereka melakukan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak.
Hingga akhirnya KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) lalu.
"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua)."
"Kemudian Saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Pravitri Retno Widyastuti)