Mahfud MD Apresiasi KPK Tangkap Lukas Enembe, Sebut Penangkapan Murni Penegakan Hukum
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (9/1/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua di Jayapura, Papua pada Selasa, kemarin.
Mahfud MD menyatakan, penangkapan Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum.
"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan umum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit," kata Mahfud MD dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," lanjutnya.
Baca juga: Situasi Terkini di RSPAD Jakarta, Lokasi Rawat Inap Lukas Enembe, Tak Ada Penjagaan Ketat Polisi
Mahfud MD pun kembali menegaskan, penangkapan Lukas tak ada kepentingan lain.
"Kasusnya sudah terbuka, masalahnya apa sudah diumumkan KPK, oleh karena itu, semua pihak supaya memahami ini, jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan HAM," ungkapnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Mahfud MD juga menjelaskan, penangkapan Lukas terlambat karena faktor kesehatan Lukas.
"Penangkapan terlambat, karena dulu Lukas sakit, menurut hukum orang sakit itu, tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan, harus meminta rujukan dokter."
"Tapi setelah dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit meresmikan gedung, dan kegiatan lainnya," jelas Menko Polhukam.
Untuk itu, kata Mahfud MD, setelah KPK berkonsultasi dengannya pada 5 Januari 2023, diputuskan Lukas Enembe ditangkap.
Namun, tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Kemudian, Gubernur Papua dibawa ke Jakarta pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Lukas Enembe langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) ini.
Namun, KPK batal memeriksa Gubernur Papua pada Rabu ini.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Lukas Enembe memerlukan perawatan setelah diperiksa tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut dan pendalaman (kasusnya)," kata Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023).
Firli menjelaskan, Lukas Enembe tekah diperiksa oleh beberapa dokter spesialis di RSPAD.
"Tersangka Lukas Enembe tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf, ada Dokter Kano, spesialis jantung ada Dokter Dina, dan dilakukan pemeriksaan oleh IDI, salah satunya Dokter Pujo di RSPAD," ucap Firli, dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Firli menyebut, pihaknya akan memerhatikan dan menaati segala ketentuan hukum dan asas yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok KPK.
Firli memastikan, proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap tersangka Lukas Enembe, termasuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Lukas Enembe, Berbuntut Kisruh di Papua, Anak Panah Beterbangan, 1 Tewas
Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Adapun terhadap tersangka Lukas belum dilakukan penahanan, sedangkan Direktur PT TBP telah ditahap selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe