Mahfud MD Ungkap Rumus Tangkap Lukas Enembe: Pantau Data Harian Katering Nasi Bungkus
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bagaimana pihak berwajib dan KPK akhirnya bisa menangkap Lukas Enembe.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua pada Selasa (10/1/2023).
Lukas saat ini sudah berada di Jakarta tepatnya di RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaaan kesehatan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bagaimana pihak berwajib dan KPK akhirnya bisa menangkap Lukas Enembe.
Perlu diketahui, kediaman Lukas Enembe di Jayapura dalam beberapa waktu kerap dijaga oleh massa simpatisan sang Gubernur Papua.
Hal ini membuat KPK tak bisa masuk untuk melakukan penangkapan karena khawatir terjadi konflik horizontal.
Terkait hal ini, pihak keamanan, kata Mahfud kemudian melakukan pemantauan terhadap data katering nasi bungkus yang dikirim ke rumah Lukas Enembe.
"Kita punya data dari katering untuk makan yang suka duduk di depan rumah (Lukas Enembe)," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
Data pesanan katering nasi bungkus tersebut terpantau kian hari berangsur turun, hingga akhirnya penjagaan para simpatisan di sekitar kediaman Lukas Enembe terpantau nihil.
"Karena kita tahu Lukas itu pendukungnya berapa. Hari pertama dia beli nasi bungkus misalnya 5.000, besoknya turun 3.000, terakhir tinggal 60, ini sudah nggak ada orang yang jaga di sana," ujar Mahfud.
Usai mendapati adanya penurunan signifikan dari para simpatisan Lukas Enembe, KPK dibantu Polda Papua dan Binda Papua kemudian menghitung upaya penangkapan terhadap sang kepala daerah tersebut.
"Sehari turun, sehari turun, kita menghitung setiap hari ada catatannya. Sehingga langkahnya lebih gampang," terangnya.
Sebagai informasi KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Gedung KPK Dapat Pengamanan Berlapis Pasca Penangkapan Lukas Enembe
Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.