Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poin Plus Perppu Cipta Kerja Menurut Akademisi: Langkah Tepat Tambal Kekosongan Hukum

Prof Benny Riyanto mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Berikut pandangan Guru Besar Hukum UNNES.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Poin Plus Perppu Cipta Kerja Menurut Akademisi: Langkah Tepat Tambal Kekosongan Hukum
Tribunnews.com/Istimewa
Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof Benny Riyanto mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja. 

Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua UU.

Diprotes Buruh

Diketahui Perppu Cipta Kerja mendapat penolakan terutama dari buruh. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut akan ada aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja di Istana Negara, Sabtu (14/1/2023) mendatang.

Said mengatakan puluhan ribu buruh bakal mengikuti aksi.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media seusai penetapan nomor urut partai di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media seusai penetapan nomor urut partai di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Padahal, beberapa waktu lalu KSPI telah melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurut Iqbal, aksi tersebut sebagai sikap atas tanggapan Menaker yang disebutnya tak menjawab 9 persoalan buruh dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Adapun 9 isu tersebut meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing (TKA) dan sanksi pidana yang dihilangkan.

"Ketika kami bertemu menaker, tidak menjawab persoalan yang kami persoalkan terhadap 9 isu."

"Setidaknya menjawab 4 isu lah di antaranya upah minimum, outsourcing, pesangon dan karyawan kontrak/phk, boleh pilih. Nggak dijawab, malah jadi merugikan buruh semua," kata Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/1/2023).

Berita Perppu Cipta Kerja lainnya

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nitis Hawaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas