Putri Candrawathi: Dalam Hidup Saya Bukan Penyesalan Tapi Pembelajaran
Terdakwa Putri Candrawathi mengaku dalam hidupnya tidak ada penyesalan tetapi pembelajaran. Hal tersebut menyikapi kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku dalam hidupnya tidak ada penyesalan tetapi pembelajaran.
Pernyataan itu disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Apakah suadara menyelesal dalam hal ini," tanya Majelis Hakim di persidangan kepada Putri Candrawathi.
Mendengar pertanyaan hakim, Putri Candrawathi mengatakan dalam hidupnya hanya ada pembelajaran.
"Dalam hidup saya mungkin bukan penyesalan tapi pembelajaran. Bahwa saya harus lebih hati-hati untuk ke depannya," jawab Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Pernah Tegur Brigadir J karena Arogan, Tapi Sambo Sebut Yosua Bawa Mobil Lambat
Sebelumnya dalam persidangan Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan tehadap Brigadir J.
"Saya tidak membunuh siapa-siapa," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Akhirnya Mengaku Beri Perintah Menembak Kepada Richard Eliezer saat Eksekusi Brigadir J
Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga pada saat itu.
Kemudian dia mengklaim tak mengetahui bahwa suaminya juga datang ke Rumah Duren Tiga.
"Saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar tertutup," kata Putri.
Setelahnya, tangis Putri pun pecah.
Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.
Baca juga: Putri Candrawathi: Ferdy Sambo Sangat Cinta Seragam Cokelatnya
Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.
"Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.