Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Perintahkan Brigadir J Resign Setelah Kejadian di Magelang

Putri Candrawathi sempat memanggil Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah peristiwa pelecehan seksual yang diklaimnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putri Candrawathi Perintahkan Brigadir J Resign Setelah Kejadian di Magelang
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana sidang pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

"Yang saudara maksudkan di sini adalah resign sebagai ajudan suami saudara atau resign dari kepolisian?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kepada Putri Candrawathi di persidangan.

Putri pun menjelaskan bahwa dia menginginkan Yosua untuk berhenti menjadi ajudan suamnya, Ferdy Sambo.

"Resign sebagai driver atau anggota suami saya."

 Yosua disebut Putri menangis dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Yosua menangis. Dia meminta maaf atas perbuatannya dan mohon ampun pada saya. Lalu saya suruh dia keluar (kamar)," kata Putri.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Berita Rekomendasi

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas