Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Tak Tahu Penyebab Brigadir J dan Kuat Berantem di Magelang Setelah Dia Dilecehkan

Hakim Morgan merasa heran, sebab, kenapa Putri Candrawathi lebih memilih bicara langsung dengan Brigadir J, padahal ada Ricky Rizal atau anggota lain

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putri Candrawathi Tak Tahu Penyebab Brigadir J dan Kuat Berantem di Magelang Setelah Dia Dilecehkan
Warta Kota/YULIANTO
Putri Candrawathi Tak Tahu Penyebab Brigadir J dan Kuat Berantem di Magelang Setelah Dia Dilecehkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mendalami keterangan terdakwa Putri Candrawathi soal kondisi yang sebenarnya terjadi di rumah Magelang, sehari sebelum insiden penembakan Brigadir J.

Morgan menanyakan, kondisi saat Brigadir J sempat masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi tepat setelah istri Ferdy Sambo itu mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual.

"Waktu di Magelang kan cerita atau menerangkan bahwa Yosua datang dan bertemu dengan terdakwa di kamar ya 15 menit kan gitu kan yak?" tanya Hakim Morgan dalam persidangan.

"Tidak sampai 15 menit yang mulia cuma sebentar waktu itu," jawab Putri Candrawathi.

"Sebentar ini gak bisa kita ini, 10 menit?" tanya lagi Hakim Morgan.

"Saya mohon izin tidak bisa memastikan berapa menitnya yang mulia," kata Putri Candrawathi.

Dari situ, Hakim Morgan kembali menanyakan soal perintah Putri Candrawathi yang meminta kepada Brigadir J untuk resign.

Berita Rekomendasi

Kondisi tersebut membuat Hakim Morgan merasa heran, sebab, kenapa Putri Candrawathi lebih memilih berbicara langsung dengan Brigadir J, padahal ada Ricky Rizal atau anggota lain.

Terlebih sebelumnya, Putri mengaku merasa dilecehkan oleh Brigadir J.

"Tadi kamu terangkan bahwa disitu kamu hanya minta Yosua supaya resign kan gitu, kenapa langsung kenapa gak melalui Ricky atau melalui siapa lah kenapa manggil-manggil dia eh kamu resign, kenapa?" tanya Hakim Morgan.

Menjawab pertanyaan Hakim Morgan, Putri Candrawathi mengaku kalau niat dia memanggil Brigadir J karena mendengar ada keributan dengan Kuat Ma'ruf.

Saat itu, Putri Candrawathi mengaku takut dengan kondisi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.

"Mohon izin yang mulia, waktu itu waktu saya sudah di atas saya sama susi saya mendengar ribut-ribut antara Kuat sama Yosua, karena saya ketakutan, pada saat Ricky sudah datang supaya tidak terjadi apa-apa, saya minta tolong Ricky panggil Kuat dulu baru Yosua untuk menenangkan mereka supaya tidak ada ribut-ribut," terang Putri.

Namun saat disinggung soal penyebab Brigadir J dan Kuat Ma'ruf ribut, Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui.

Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Brigadir J Sosok yang Arogan, Ceritakan Insiden Senggol Ojek di Jalan Raya

Padahal, beberapa saat sebelumnya, dirinya mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Ribut-ribut itu tentang apa itu?" tanya Hakim Morgan.

"Saya tidak tahu awalnya kenapa terjadi keributan antara Kuat dan Yosua," jawab Putri 

"Ada melapor Yosua sama kamu?" tanya lagi majelis hakim.

"Tidak melaporkan," tukas Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas