Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tak Ada Gubernur dan Wakil Gubernur yang Pimpin Papua
Tertangkapnya Lukas Enembe oleh KPK membuat terjadinya kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur di Papua.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Adapun Pj Gubernur Papua itu harus diusulkan terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri," demikian bunyi pasal 86 ayat (2).
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap Saat Asyik Makan Papeda, Pengacara Minta KPK Perhatikan Kondisi Kesehatan
Namun jika dalam persidangan, Lukas Enembe diputuskan terbukti melakukan korupsi dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan tetap maka pasal 83 ayat (4) akan diberlakukan.
Pasal tersebut terkait dengan pemberhentian gubernur oleh presiden jika sudah ada keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian tertulis pasal tersebut.
Hanya saja, jika Lukas Enembe tidak terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka dirinya dapat aktif kembali menjadi Gubernur Papua.
Baca juga: Tanggapi Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti
Hal ini tertuang dalam pasal 84 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbuukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengailan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan," demikian isi dari pasal 84 ayat (1).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe