AHY Respons Penangkapan Lukas Enembe: Jangan Ada Tebang Pilih di Setiap Proses Penegakan Hukum
AHY berharap Lukas Enembe yang tak lain adalah kader Demokrat, juga memperoleh hak keadilan dan diberikan rasa aman
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespon penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurutnya, dalam suatu proses penegakan hukum, pemerintah tidak boleh melakukan tebang pilih.
Yakni sebagian kelompok atau golongan diberikan rasa aman, sementara lainnya tidak.
AHY berharap Lukas Enembe yang tak lain adalah kader Demokrat, juga memperoleh hak keadilan.
"Kita berharap penegakan hukum di negeri ini bisa ditegakan dengan baik."
"Artinya tidak tebang pilih dan adil bagi semuanya, karena kita berharap demokrasi kita tumbuh dengan matang dan berkembang berasaskan pada hukum, karena kita negara hukum."
"Jadi saya ingin kita semua memberikan ruang seluas-luasnya, dan kita mengawasi proses itu karena tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan, tapi ada kelompok lain yang jadi sasaran tembak."
Baca juga: Protes Keluarga Lukas Enembe, Soal Maskapai Penerbangan hingga Tak Diberi Makan Ubi dan Ketela
"Kita ingin sekali lagi diperlakukan secara adil di negeri ini," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, dikutip dari WartaKolaLive.com, Kamis (12/1/2023).
Termasuk memberikan ruang untuk Lukas Enembe pulih dari sakit yang dideritanya.
"Pertama kita berharap Lukas Enembe diberikan kesehatan, karena beliau juga akhir-akhir ini mengalami sakit, karena itu adalah sesuatu yang bernilai kemanusiaan, memberikan ruang untuk kita sehat, setelah itu bisa menjalani segala hal, termasuk proses hukum yang tengah dijalankan," lanjut AHY.
Lebih lanjut, AHY juga mengimbau kepada masyarakat Papua untuk tetap tenang dan memberikan ruang kepada para penegak hukum, untuk memproses perkara Lukas Enembe secara adil dan baik.
"Sejak awal kami ingin meyakinkan, setiap orang, setiap warga negara memiliki hak mencari keadilan untuk negerinya sendiri."
"Oleh karena itu kami juga memberikan ruang itu kepada Lukas Enembe, kita tentu prihatin dan sekaligus memberikan doa dan support," ujar AHY.
Sebagaimana diketahui, Lukas dikabarkan sedang membutuhkan perawatan guna bisa segera pulih dari penyakitnya.
Ia saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca juga: Ridwan Rumasukun Resmi Bertugas Jadi Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe
Mendapatkan Hak Perawatan
Sebagaimana mengacu pada aturan, Lukas Enembe seharusnya mendapatkan kurungan pertama selama 20 hari pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua.
Namun, pihaknya tidak dikurung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kondisinya dinyatakan sembuh.
KPK melakukan pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap Lukas Enembe.
Ia dipersilakan untuk menjalani perawatan terlebih dahulu sebelum pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban terhadap kasusnya.
Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan terhadap Lukas Enembe.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari 11 Januari- 23 Januari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: VIDEO Ketua KPK: Tim Dokter Putuskan Lukas Enembe Jalani Rawat Inap di RSPAD Gatot Soebroto
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembataran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."
"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto."
"Untuk waktu (penyembuhannya), dokter yang menetukan. Setelahnya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut deangan dokter-dokter dari Ikatan DOkter Indonesia (IDI) dan dokter KPK," jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (11/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Kendati demikian, tim penyik tetap akan melakukan pendalaman dan tetap melanjutkan perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Perkara tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," jelas Firli.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Naufal Lanten)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)