Berkaca dari Kasus Lukas Enembe, Demokrat Harap Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap penegakkan hukum dan keadilan di negeri ini dapat ditegakkan tanpa tebang pilih.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua yang juga kader Partai Demokrat, Lukas Enembe menjadi tersangka dan telah ditahan oleh KPK untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap penegakkan hukum dan keadilan di negeri ini dapat ditegakkan tanpa tebang pilih.
"Kita berharap penegakkan hukum dan keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dengan baik, artinya tidak tebang pilih," kata AHY dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: AHY Harapkan Lukas Enembe Segera Pulih Agar Dapat Jalani Proses Hukum
AHY menginginkan adanya pemberlakuan secara adil terkait penegakkan hukum yang ada di Indonesia yang dilakukan oleh institusi manapun.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi proses hukum dan kasus lainnya, sehingga tak ada kelompok atau golongan tertentu yang 'diamankan', tapi di sisi lain ada kelompok atau golongan lainnya yang jadi sasaran tembak.
"Jadi saya ingin kita semua memberi ruang seluas-luasnya dan kita mengawasi proses itu, karena tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan, tapi ada kelompok atau golongan lain jadi sasaran tembak," ujarnya.
"Kita ingin semua diberlakukan secara adil di negeri kita," pungkas AHY.
Baca juga: 14 Orang Pendukung Gubernur Lukas Enembe yang Sempat Ditangkap Kini Dipulangkan
Lukas Enembe Ditangkap KPK
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, tim penyidik dibantu Brimob Polda Papua menangkap Lukas pada pukul 12.27 WIT, Selasa (10/1/2023).
Firli menyebut pihak mendapat informasi bahwa Lukas Enembe akan menuju Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani.
Diduga, Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Ditahan, Kemendagri Tugaskan Sekda Papua Sebagai Plh Gubernur Papua
Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kata Firli, pihaknya langsung berkoordinasi denga Menghub Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan Lukas Enembe.
Pada akhirnya, KPK beserta sejumlah aparat penegak hukum (APH) berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di distrik Abepura.
"Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta, segera paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado-Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," kata Firli.
Dari restoran tersebut, Lukas Enembe dikawal Dansat Brimob dan Irwasda Polda Papua menuju Bandara Sentani, yang selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta via Manado dengan pesawat Trigana Air.
Setelah tiba di Manado, Firli mengontak Kapolda Sulawesi Utara untuk perbantuan pengamanan.
"Selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta dan setibanya di Jakarta saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," ujar Firli.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Strategi Menangkap Lukas Enembe: Aparat Pantau Jumlah Orderan Nasi Bungkus
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.