Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Akankah Hukumannya Diringankan? Ini Kata Eks Hakim Agung

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun bicara soal status terdakwa Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Bharada E Jadi Justice Collaborator, Akankah Hukumannya Diringankan? Ini Kata Eks Hakim Agung
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun bicara soal status terdakwa Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E disebut memiliki peran besar untuk membongkar skenario pembunuhan berencana Brigadir J

Namun dalam kasus ini, Bharada E juga ikut berperan serta dalam membunuh Brigadir J, meski saat itu di bawah perintah Ferdy Sambo

Bharada E menjadi eksekutor yang membunuh Brigadir J

Lantas akankah hukuman pada Bharada E bisa diringankan?

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun memberikan pandangan terkait hal ini. 

Baca juga: Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Terdakwa Bharada E

Menurut Gayus, belum tentu Bharada E bisa diringkan hukumannya. 

Berita Rekomendasi

Sebab Bharada E dalam kasus ini selain menjadi JC juga merupakan terdakwa yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J

Gayus mengatakan, hakim akan melihat dari dua sisi Bharada E, yakni kedudukannya sebagai JC sekaligus melihat perbuatan peristiwa hukum yang dilakukan. 

"Tapi disisi lain yang bersangkutan ini terdakwa, terdakwa yang termasuk utama menurut saya." 

"Jadi ada dua sisi bagi seorang JC, sisi lain yang lebih penting adalah perbuatan peristiwa hukum," kata Gayus, dikutip dari YouTube KompasTv, Kamis (12/1/2023). 

Mengenai peran Bharada E, Gayus menjelaskan dengan Pasal yang menjerat ajudan Ferdy Sambo itu, yakni Pasal 55 KUHP. 

Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Pasal 55 KUHP mengatakan, "dipidana sebagai pelaku tindak pidana; mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."

Gayus Lumbuun 89796
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun bicara soal status terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (11/1/2023). (Tangkap layar youTube KompasTv).
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas