Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Akankah Hukumannya Diringankan? Ini Kata Eks Hakim Agung

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun bicara soal status terdakwa Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Bharada E Jadi Justice Collaborator, Akankah Hukumannya Diringankan? Ini Kata Eks Hakim Agung
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun bicara soal status terdakwa Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

"Karena saya kalau melihat ancaman dakwaan Pasal 55 itu kan dibagi dua, pertama yang melakukan dulu, baru yang menyuruh dan yang turut serta."

"Nah artinya Eliezer ini juga termasuk terdakwa yang melakukan atau eksekutor."

"Betul sekali bahwa dia bisa dihukum percobaan karena keududukan dia sebagai JC tetapi kedudukan dia sebagai terdakwa perhatikan dulu perbuatan apa yang dilakukan," tuturnya. 

Lanjut Gayus mengatakan, soal rekomendasi JC pada terdakwa juga kerap ditolak oleh hakim. 

"Dan JC banyak sekali ditolak oleh hakim ternyata, banyak disini rekomendasi LPSK maupun KPK."

"Ini ditolak hakim karena bagi ketentuan JC itu bukan pengungkap fakta, pengungkap fakta itu saksi, JC itu yang bekerja sama," tuturnya. 

Sidang Tuntutan Bhrada E Ditunda

Berita Rekomendasi

Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Bharada E ditunda pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (11/1/2023) kemarin. 

Penundaan sidang tuntutan karena berkas belum lengkap, JPU masih membutuhkan fakta sidang dari pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang seyogyanya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa di persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv. 

Majelis Hakim pun memberi tenggat waktu satu minggu dari hari ini untuk membacakan tuntutan pada Bharada E. 

Hakim sidang kasus Brigadir J memutuskan sidang tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditunda pekan depan, Selasa (18/1/2023).
Hakim sidang kasus Brigadir J memutuskan sidang tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditunda pekan depan, Selasa (18/1/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

"Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan bersama dengan terdakwa lain," lanjutnya. 

Hakim pun memerintahkan terdakwa Bharada E untuk kembali hadir dalam persidangan mendatang. 

Sidang Bharada E ditunda dan akan kembali digelar Rabu (18/1/2023).

"Saudara diperintahkan kembali ke tahanan, minggu depan dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tutur Hakim. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas