Hakim Sebut Ada Missing Link dalam Keterangan Chuck Putranto Soal CCTV Rumah Ferdy Sambo
Majelis Hakim meragukan keterangan mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dalam persidangan pada Kamis (12/1/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim meragukan keterangan mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dalam persidangan pada Kamis (12/1/2023).
Dalam keterangannya, Chuck menyebutkan bahwa dia memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan CCTV kepadanya setelah diamankan.
Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim menemukan kejanggalan.
Sebab, Chuck tidak mengetahui alur perintah pengamanan DVR CCTV yang diperintahkan Ferdy Sambo.
Apakah saudara tahu ada perintah atau arahan dari Ferdy Sambo kepada Pak HK terkait cek dan amankan CCTV?" ujar Hakim Anggota, Djuyamto dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota perkara obstruction of juctice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J pada Kamis (12/1/2023).
"Tidak tahu Yang Mulia," kata Chuck di dalam persidangan yang sama.
"Apakah saudara tahu ada perintah atau arahan dari Pak HK atau pak Agus Nurpatria kepada Aceng untuk amankan CCTV?" tanya Djuyamto lagi.
"Tidak tahu," kata Chuck.
Djuyamto kemudian merasa heran karena Chuck tiba-tiba muncul pada tanggal 9 Juli sore dan meminta Irfan menyerahkan CCTV kepadanya.
Dia pun menyebut ada missing link dalam keterangan Chuck yang demikian.
"Kan menjadi aneh itu loh. Ada missing link antara apa yang diperintah siapa, tahu-tahu saudara muncul di situ untuk urusan CCTV," kata Djuyamto.
Lantas Majelis Hakim lanjut menduga ada sosok yang memerintah Chuck untuk mengamankan CCTV tersebut.
"Kenapa terus saudara mau mengamankan? Perintah siapa?"
Chuck pun mengaku tak diperintah siapapun. Dia hanya menjalankan inisatif sebagai spri Ferdy Sambo.
"Inisiatif saya, Yang Mulia," ujarnya.
Menurut Chuck, inisiatifnya itu merupakan langkah antisipasi agar CCTV tak disalah gunakan.
Selain itu, dia juga beranggapan bahwa inisiatifnya dapat membantu menerangkan peristiwa penembakan di rumah atasannya, Ferdy Sambo.
"Ini bisa membantu menerangkan peristiwa yang ada. biar tidak disalah gunakan dengan hal-hal yang sepertu itu, maka diamankan."
Baca juga: Chuck Putranto Ungkap Alasannya Memberanikan Diri Tanya Ferdy Sambo Apakah Ikut Menembak Brigadir J
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.